1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Apakah Penjualan Sistem Dropship HARAM dalam Syariat Islam?

Discussion in 'Dropshipping' started by deden, Nov 30, 2012.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. r4tn4

    r4tn4 Super Hero

    Joined:
    Mar 31, 2006
    Messages:
    3,828
    Likes Received:
    2,668
    Location:
    https://www.tikie.online
    Re: [WARNING] Penjualan Sistem Dropship Ternyata HARAM dalam Syariat Islam. Ini Solus

    gak jadi komen ah males,.... lain kali kalo mempelajari hadits ato ayat2 al qur'an sebaiknya cari guru yang mumpuni jangan cuman mengandalkan pemikiran dan pendapat sendiri
     
  2. ngkong

    ngkong Administrator Staff Member Banned Permanent

    Joined:
    Dec 5, 2005
    Messages:
    2,963
    Likes Received:
    301
    judul saya ganti biar diskusinya lebih adem :)

    ini TS habis buka thread kok kabur...
     
    mukh17 likes this.
  3. immax

    immax Newbie

    Joined:
    Nov 27, 2012
    Messages:
    28
    Likes Received:
    0
    Re: [WARNING] Penjualan Sistem Dropship Ternyata HARAM dalam Syariat Islam. Ini Solus

    Nah tuh sudah sangat jelas.
     
  4. iyunk77

    iyunk77 Ads.id Fan

    Joined:
    Aug 18, 2008
    Messages:
    110
    Likes Received:
    1
    Re: [WARNING] Penjualan Sistem Dropship Ternyata HARAM dalam Syariat Islam. Ini Solus

    setuja nih sm agan ini, ganti aja judl trit nya jadi kek gitu, coz menyesatkan banget nih judulnya. soalnya dropshipper itu bukan jual barang dapet nemu dijalan atau dapet maling/jambret punya orang, tapi membantu penjualan barang milik orang lain dengan persetujuan sama2 dapet untung. jadi bisnis dropship itu halal menurut ane..

    So, jangan hanya dengan sedikit ilmu/pemahaman yg kita miliki, lantas dengan mudahnya membuat suatu fatwa.
    bisa runyam nti urusannya bro.....!!
     
  5. learning2live

    learning2live Ads.id Starter

    Joined:
    Jun 29, 2012
    Messages:
    85
    Likes Received:
    0
    Location:
    Jakarta
    dropship itu kan sama aja kek makelar atau sales ....
    intinya jualin barang orang :D .....

    haram atau ngga kayaknya kembali ke pribadi masing2 deh ... selama saling menguntungkan dan tidak merugikan orang ... ya gak ?
    wong yg jualan rokok ( merugikan banyak orang aja blom di haramkan sampai sekarang )
     
  6. BigHarry

    BigHarry Little Fighter

    Joined:
    May 18, 2011
    Messages:
    1,602
    Likes Received:
    488
    Location:
    Depok
    salah satu kaidah yang saya tau bunyinya gini :

    Untuk Benda/Barang : Hukum dasar semua jenis benda/barang apapun didunia ini adalah halal sampai ada dalil yang melarangnya.

    Untuk Perbuatan/Kegiatan : Hukum dasar semua jenis perbuatan/kegiatan adalah haram, sampai ada dalil yang memerintahkannya.


    Dropshipping masuk kategori mana ?

    Selama definisi dan kejelasan mengenai sistem dropshipping belum ditetapkan, maka sulit pula menentukan hukum baginya.

    Wallahu a'lam
     
    prast likes this.
  7. mifta-nurdin

    mifta-nurdin Banned

    Joined:
    Jun 13, 2012
    Messages:
    1,188
    Likes Received:
    84
    Dropshipping kan bukan menjual, tapi membantu menjual. Kalo dropshipper ngaku bahwa dia yg punya barang sendiri, ga boleh, mengandung unsur penipuan.
     
  8. infodeddy

    infodeddy Super Hero

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    1,639
    Likes Received:
    380
    Location:
    kalimantan selatan
    Anda tidak mengerti bisnis dropshipping sepertinya, kalau membantu menjual itu affiliate.

    Dropshipping adalah menjual barang supplier tanpa stok bertujuan agar menghemat biaya ongkir. Jadi barang tidak mampir ke kita namun langsung di kirim ke pembeli, barang bebas kita tentukan harganya. Kita juga jangan menyebut punya stok sendiri namun kerjasama dengan supplier. Menurut TS ini poin 2, padahal dropship ya gini.

    Saya juga penasaran di bilang HARAM sama TS itu sebenarnya ngerti dropship ga, pemahaman dia apa ya.
     
  9. mifta-nurdin

    mifta-nurdin Banned

    Joined:
    Jun 13, 2012
    Messages:
    1,188
    Likes Received:
    84
    Iya pemahaman saya seperti affiliate, hanya tanpa perlu pasang link affiliate dan cara bayarnya juga ga langsung ke supplier. Dropshipper membantu memasarkan, buyer transfer ke dropshipper, dropshipper transfer ke supplier, supplier kirim barang ke buyer atas nama dropshipper.
     
  10. shireishou

    shireishou Super Hero

    Joined:
    Mar 22, 2007
    Messages:
    1,309
    Likes Received:
    197
    Location:
    Pondok Cabe
    Yg pasti,jgn sampe dropshiping ngaku punya stpck sendiri.

    Klo ga ngimpor sendiri,blg 'suplier yg ngimpor-in'

    klo.bohong,udah ga sah krn sama aja nipu
     
  11. prast

    prast Super Hero

    Joined:
    Mar 18, 2009
    Messages:
    1,796
    Likes Received:
    298
    Dropshiping memang menjadi pembicaraan yang hangat. Saya sendiri masih ragu-ragu dengan dropshiping (tapi pernah juga sih dengan alternatif pertama). Tapi itu semua kembali ke masing-masing pribadi para penjual dan para supplier. Kalau dropshiping dibilang haram atau tidak boleh, saya tidak tahu, wallahu a'lam.

    Alternatif pertama, harga barang tidak ditetapkan sendiri, tetapi ditetapkan oleh supplier (pemilik barang). Dropshipper hanya menjalankan marketing, dan dia mendapat fee (upah) dari setiap barang yang terjual. Transaksi semacam ini, dalam fikih muamalah, disebut transaksi "ju'alah" (jual jasa). Dropshipper menjual jasa pemasaran, dan dia mendapat upah dari jasa pemasarannya. Contoh : Amazon, Jvzoo, dan affiliasi lainnya, Ini boleh, karena jasa menjualkan barang. Dan pengiriman barang atas nama supplier (amazon). Kalau dropshipingkan pengirimannya atas nama dropshiper. Beda sebenarnya dengan alternatif pertama ini.

    Alternatif kedua, dropshipper menentukan harga barang sendiri, namun setelah mendapat pesanan barang, dropshipper langsung membeli barang dari supplier. Kemudian, baru dikirim ke pembeli. Namun, dalam transaksi ini, ada satu catatan penting, bahwa pembeli yang sudah membeli barang dari dropshipper diberi hak penuh untuk membatalkan akad sebelum barang dikirim. Transaksi semacam ini disebut "bai' al-murabahah lil amir bisysyira'". Kalau ini boleh Insya Allah, karena barang dagangan sudah berpindah tangan dari supplier ke penjual. Ingat ada kaidah "tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut berpindah tangan dari supplier ke penjual" contoh kaidah ini adalah misal kita dan teman kita ke toko, kita beli barang misal setelika, lalu kita jual barang tsb ke teman kita dalam keadaan masih di dalam toko supplier, ini nggak boleh. Seharusnya kita keluar dulu, pindahkan dulu barang yang kita beli dari supplier ke luar toko, baru kita jual barang tsb ke teman, Insya Allah boleh. Bedakan dengan dropshiping (barang masih di kekuasaan supplier, belum sepenuhnya milik dropshiper).

    Alternatif ketiga, pembeli mengirimkan uang tunai kepada dropshipper seharga barang yang hendak dia beli, kemudian dropshipper mencarikan barang pesanan pembeli. Kemudian dropshipper membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh dropshipper. Dan semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh dropshipper. Intinya di sini, dropshipper sudah membeli barang tersebut dari supplier. Kalau ini Insya Allah boleh, sistem pesan, dan barang dagangan sudah berpindah tangan dari supplier ke penjual. Beda jugakan dengan dropshiping (barang masih ada di kekuasaan supplier, belum sepenuhnya milik dropshiper).

    Ingat selain kaidah "tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu" ada juga kaidah lain "tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut berpindah tangan dari supplier ke penjual".

    Kok Amazon boleh? Iya boleh, Insya Allah, karena kita disini bertindak sebagai marketing, jasa menjualkan barang dagangan Amazon, toh kalau ada pembeli yang deal, pengiriman barang atas nama Amazon, itu artinya barang dagangan tersebut milik Amazon bukan milik kita. Pembelipun paham dan tahu kalau itu barang dagangan milik Amazon.

    Nah kalau dropshipingkan beda, pengiriman barang atas nama dropshiper, itu artinya seakan-akan barang tersebut adalah milik dropshiper sepenuhnya, padahal belum sepenuhnya, mengapa ? ya karena barang dagangan tersebut belum berpindah tangan dari supplier ke penjual (dropshiper) dan barang dagangan yang belum berpindah tangan dari supplier ke penjual itu artinya barang tersebut belum boleh dijual.

    Jual beli itu ada aturannya, walaupun penjual dan pembeli sama2 ridho, tapi caranya atau barangnya tidak sesuai ya tetap saja nggak boleh. Wallahu a'lam.
     
    BigHarry likes this.
  12. pras1

    pras1 Ads.id Pro

    Joined:
    May 13, 2011
    Messages:
    382
    Likes Received:
    10
    main amazon juga haram donk?
     
  13. juntenx

    juntenx Ads.id Fan

    Joined:
    Sep 19, 2010
    Messages:
    120
    Likes Received:
    4
    Location:
    dimana aja senang
    ts tau g siapakah Nashirudin al- Albani ??

    kalau kaum wahabi/wahaboy/neo khawarij pasti tau karena dia adalah panutan mereka
    Kalangan muslim banyak yang tertipu dengan hadis-hadis edaran mereka yang di akhirnya terdapat kutipan, “disahihkan oleh Albani, ”. Para salafi itu seolah memaksakan kesan bahwa dengan kalimat itu Al-Albani sudah setaraf dengan Imam Turmuzi, Imam Ibnu Majah dan lainnya.
    Sebetulnya, kapasitas ilmu tukang reparasi jam ini sangat meragukan (kalau tak mau dibilang “ngawur”). Bahkan ketika ia diminta oleh seseorang untuk menyebutkan 10 hadis beserta sanadnya, ia dengan entengnya menjawab, “Aku bukan ahli hadis sanad, tapi ahli hadis kitab.” Si peminta pun tersenyum kecut, “Kalau begitu siapa saja juga bisa,”

    Namun demikian dengan over pede-nya Albani merasa layak untuk mengkritisi dan mendhoifkan hadis-hadis dalam Bukhari Muslim yang kesahihannya telah disepakati dan diakui para ulama’ dari generasi ke generasi sejak ratusan tahun lalu. Aneh bukan?

    Pada masa hidupnya, sehari-hari dia berprofesi sebagai tukang reparasi jam. Dia memiliki hobi membaca kitab-kitab khususnya kitab-kitab hadits tetapi tidak pernah berguru kepada guru hadits yang ahli dan tidak pernah mempunyai sanad yang diakui dalam Ilmu Hadits.
    Dia sendiri mengakui bahwa sebenarnya dia tidak hafal sepuluh hadits dengan sanad muttashil (bersambung) sampai ke Rasulullah, meskipun begitu dia berani mentashih dan mentadh’iftan hadits sesuai dengan kesimpulannya sendiri dan bertentangan dengan kaidah para ulama hadits yang menegaskan bahwa sesungguhnya mentashih dan mentadh’ifkan hadits adalah tugas para hafidz (ulama ahli hadits yg menghapal sekurang-kurangnya seratus ribu hadits).
    Namun demikian kalangan salafi menganggap semua hadits bila telah dishohihkan atau dilemahkan Albani mereka pastikan lebih mendekati kebenaran.

    banyak sekali penyelewengan Albani

    yang paling terkenal

    Menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya sebagaimana dia sebutkan dalam kitabnya berjudul Almukhtasar al Uluww hal. 7, 156, 285.

    Menyerukan untuk menghancurkan Kubah hijau di atas makam Nabi SAW (Qubbah al Khadlra’) dan menyuruh memindahkan makam Nabi SAW ke luar masjid sebagaimana ditulis dalam kitabnya “Tahdzir as-Sajid” hal. 68-69,

    Memaksa umat Islam di Palestina untuk menyerahkan Palestina kepada orang Yahudi sebagaimana dalam kitabnya “Fatawa al Albani”.

    Dalam kitab yang sama dia juga mengharamkan Umat Islam mengunjungi sesamanya dan berziarah kepada orang yang telah meninggal di makamnya.

    Mengharamkan umat Islam melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebagaimana disebutkan dalam kitabnya yang berjudul “al Ajwibah an-Nafiah”.

    Ini adalah sebagian kecil dari sekian banyak kesesatannya, dan Alhamdulillah para Ulama dan para ahli hadits tidak tinggal diam. Mereka telah menjelaskan dan menjawab tuntas penyimpangan-penyimpangan Albani. Diantara mereka adalah:

    Muhaddits besar India, Habibur Rahman al-’Adhzmi yang menulis “Albani Syudzudzuhu wa Akhtha-uhu” (Albani, penyimpangan dan kesalahannya) dalam 4 jilid;

    Dahhan Abu Salman yang menulis “al-Wahmu wath-Thakhlith ‘indal-Albani fil Bai’ bit Taqshit” (Keraguan dan kekeliruan Albani dalam jual beli secara angsuran);

    Muhaddits besar Maghribi, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin as-Siddiq al-Ghumari yang menulis “Irgham al-Mubtadi` ‘al ghabi bi jawazit tawassul bin Nabi fil radd ‘ala al-Albani al-Wabi”; “al-Qawl al-Muqni` fil radd ‘ala al-Albani al-Mubtadi`”; “Itqaan as-Sun`a fi Tahqiq ma’na al-bid`a”;

    Muhaddits Maghribi, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin as-Siddiq al-Ghumari yang menulis “Bayan Nakth an-Nakith al-Mu’tadi”;

    kalau saya meragukan kesahihan hadis tersebut ,, belum nemu referensi lain .. kalau saya kasih saran ke ts hati" terhadap paham" seperti itu wahaby / neo khawarij .. kalau saya tuliskan hadis tentang kaum mereka yang sudah diberitahukan oleh rasul bakalan panjang heu .. tapi ini lah dikit selebihnya agan cari aja banyak ko yang sudah membahas tentang wahabi / neo khawarij , atau albani , Ibnu Taymiyah , Muhammad Ibnu Abdil Wahhab

    "Ketika kaum Khawarij Haruriyah memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Thalib mereka mengatakan, "Tidak ada hukum kecuali milik Allah". Maka Ali berkata,"Perkataan yang benar, namun yang diinginkan dengannya adalah kebatilan. Sesungguhnya Rasulullah pernah menjelaskan kepadaku tentang ciri-ciri sekelompok orang yang telah aku tahu sekarang bahwa ciri-ciri tersebut ada pada mereka (Khawarij),yaitu mereka mengucapkan perkataan yang benar hanya dengan lisan-lisan mereka, namun tidak melewati kerongkongan mereka.
    (HR. Muslim no 2516)

    Khawarij itu terlihat sangat Islami

    Akan keluar satu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur'an, dimana bacaan kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan bacaan mereka, demikian pula sholat kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan sholat mereka, juga puasa kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan puasa mereka.(HR. Muslim no 2516)

    namun bersamaan dengan itu, Rasulullah menyatakan mereka adalah anjing-anjing neraka. Dan mereka itu ummat Islam garis keras/radikal suka membunuh.

    Mereka adalah anjing-anjing neraka. seburuk-buruknya makhluk yang terbunuh di bawah kolong langit, sedang sebaik-baiknya makhluk yang terbunuh adalah yang dibunuh oleh mereka." HR. At-Tirmidzi, (no. 3000), dari Abu Umamah Al-Bahili -radhiyallahu'anhu-, dihasankan dalam Al-Misykah, (no. 3554)

    Tapi ada yang lebih penting dari itu yakni Tauhid mereka yang jauh dari ajaran Rasulullah dan para Sahabatnya. Fitnah mereka terhadap para Ulama Salaf, kontradiksi dalam ajaran mereka sendiri bahkan antara satu Syaikh dengan Syaikh yang lain, kesesatan dalam ajaran mereka sendiri, distorsi kitab-kitab para Ulama yang bertentangan dengan mereka, yang semuanya belum bisa mereka pertanggung-jawabkan kepada Ummat Islam sedunia.

    harap ts lebih jeli lagi , bandingkan referensi satu ke yang lainnya .. banyak sekali yang bisa dibahas tentang orang ini dan golongan nya ...

    nb: kalo comment ini menyalahi aturan mohon dihapus y .. saya hanya ingin mengungkapkan kebenaran .. wassalamualaikum
     
  14. Erish

    Erish Hero

    Joined:
    Oct 28, 2010
    Messages:
    665
    Likes Received:
    25
    Location:
    lairdbrochtuarach
    Mungkin yang dijual barang curian kali, kan bukan miliknya
     
  15. infodeddy

    infodeddy Super Hero

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    1,639
    Likes Received:
    380
    Location:
    kalimantan selatan
    Dapat Statement dari mana ini, jangan asal ngomong aja buktikan hadist atau sumbernya. Anda jangan membuat bingung pemain dropshipper tanpa asal usul yg jelas malah jadi dosa.
     
  16. infodeddy

    infodeddy Super Hero

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    1,639
    Likes Received:
    380
    Location:
    kalimantan selatan
    Kalau kita mempunyai barang sendiri dan tidak dikirim dari supplier itu sih namanya bukan bisnis dropshipping tapi buka toko online biasa.
     
  17. prast

    prast Super Hero

    Joined:
    Mar 18, 2009
    Messages:
    1,796
    Likes Received:
    298
    Boleh Insya Allah.

    Tulisan anda sudah menjurus personal attach kepada seseorang (Syekh Albani) dan itu sudah melanggar aturan di forum ini, yang dibahas di thread ini adalah masalah dropshiping bukan yang lain.

    Sudah dimaklumi dalam hal jual beli ada kaidah

    - Jangan menjual barang yang bukan milikmu (hal ini sudah masyhur, diketahui oleh para ulama)
    - Tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut berpindah tangan dari supplier ke penjual (hal ini juga sudah diketahui, Insya Allah)

    Jadi jangan Out of Topic.

    Terima kasih.
     
  18. infodeddy

    infodeddy Super Hero

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    1,639
    Likes Received:
    380
    Location:
    kalimantan selatan
    Pertanyaan saya blm di jawab sih sumber pernyataan dari mana. Ibaratnya kita membeli dari penjual sdh 100% milik kita. namun tidak kita ambil dianggap sebagai stok barang disana.
    Amazon dari dulu juga ga ada yang bilang dropshipping amazon yang ada affiliate amazon,
    yang ada itu dropshipping ebay, gimana tuh bisnis ebay hukumnya ?
     
  19. mifta-nurdin

    mifta-nurdin Banned

    Joined:
    Jun 13, 2012
    Messages:
    1,188
    Likes Received:
    84
    Lebih baik Anda cari apa yang Anda tanyakan di Google. Di sini meski banyak yg muslim, belum tentu semuanya ahli hadis. Cari saja di Google dan baca beberapa sumber.
     
  20. janganan

    janganan Hero

    Joined:
    Feb 11, 2009
    Messages:
    575
    Likes Received:
    13
    Location:
    Depan Laptop
    apa waktu daftar sebagai dropshiper gak.ada persetujuan dari yang punya?
    Kalo gak ada masuk.kategori "haram" kalo ada persetujuan masuk kategori halal karena si empunya barang secara tersirat sudah mengatakan ane punya barang tolong jualin..

    yang dinamakan "bukan baranng milik" misale ente jual kolor ane tanpa sepengetahuan ane dan ane gak pernah ngejual dan nyuruh ngejual.
     
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page