1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

[share]>>> dropshipping dan alternatif transaksi yang halal<<<

Discussion in 'Chit Chat' started by budi santoso, Mar 15, 2013.

  1. budi santoso

    budi santoso Hero

    Joined:
    Jul 2, 2010
    Messages:
    553
    Likes Received:
    16
    Selamat sore...maaf sebelumnya saya permisi dulu kepada MOMOD untuk share article ini...karena dalam hati kecil ndak bisa membendung keinginan untuk tidak share...Jika tidak berkenan silahkan di Hapus saja...

    Semoga bermanfaat...

    Sumber : hxxp://www.facebook.com / photo . php?fbid=10151309958680658&set=a.382753405657.168837.175817530657&type=1&theater


    Sebarkan : DROPSHIPPING DAN ALTERNATIF TRANSAKSI YANG HALAL (WAJIB DIBACA PEDAGANG ONLINE)

    Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, wa ba'du,

    Dengan adanya kemudahan internet, berbondong-bondong para netter memindahkan aktivitas mereka di dunia nyata ke dunia maya. Diantaranya adalah bisnis online. Dropshipping, menjadi salah satu pilihan sistem bisnis online yang banyak dilakoni para netter. Ya, dengan internet, semua bisa jadi uang.

    Sebagai hamba yang beriman, tentu kita tidak akan menelan semua sistem yang berlaku di masyarakat secara mentah-mentah. Kita sepakat, tidak semua praktek bisnis yang tersebar di masyarakat, telah memenuhi standar halal secara syariat. Karena itu, sangat penting, ketika anda hendak melakoni suatu sistem bisnis tertentu, terlebih dahulu anda harus memahami hakekatnya dan hukumnya.

    Apa itu Dropship?

    Dropshipping diyakini sebagai model jual beli yang paling mudah dalam dunia online. Pasalnya, bisnis ini bisa dilakoni nyaris tanpa modal. Wajar jika sistem ini paling banyak digandrungi para netter. Barangkali artikel ini tidak akan panjang lebar untuk membahas apa itu dropshipping, kami yakin pembaca sudah lebih familier dengan sistem ini.

    Kita Fokuskan pada skema dropshipping pada gambar diatas.

    Ada 3 pihak yang terlibat dalam transaksi di atas,

    1. Dropshipper
    Dia adalah pihak pemilik barang, baik produsen, toko, maupun agen barang.

    2. Reseller
    Penjual online yang menawarkan barang orang lain kepada para konsumen.

    3. Buyer
    Konsumen yang membeli barang dari buyer.

    Sebelumnya, ada satu istilah yang mungkin perlu diluruskan terkait siapakah dropshipper. Yang lebih tepat, dropshipper bukanlah pelaku bisnis online yang menawarkan barang ke konsumen. Beberapa situs berbahasa inggris yang mengupas tentang dropshipping menegaskan bahwa dropshipper adalah pemilik barang, baik dia produsen, toko, atau agen. Sedangkan pihak yang menawarkan barang itu adalah reseller.

    Selanjutnya, kita akan kembali meninjau sistem di atas.

    Dari ketiga aktor di atas, pihak yang menyimpan tanda tanya besar adalah reseller. Ada beberapa catatan penting dari aktivitas reseller:

    1. Reseller menjual barang kepada orang lain, tanpa memiliki obyek transaksi itu. Karena barang itu murni milik dropshipper.

    2. Reseller sama sekali tidak memegang barang tersebut. Barang langsung dikirim ke buyer, sementara reseller sama sekali tidak berurusan barang tersebut.

    3. Dropshipper mengirim barang ke buyer atas nama reseller.

    4. Reseller bukan agen dari pemilik barang. Bukti bahwa reseller bukan agen:


    Untuk menjadi reseller, anda tidak perlu mendaftar untuk menjadi agen.

    Reseller bisa menjualkan barang dari berbagai klien dropshipper yang berbeda tanpa ada batas.

    Reseller menetapkan harga sendiri, dengan keuntungan tertentu sesuai yang dia inginkan.

    Dari beberapa catatan di atas, kita bisa memastikan bahwa sejatinya reseller dalam hal ini telah menjual barang yang tidak dia miliki. Setelah ada permintaan, reseller hanya memesan ke dropshipper untuk mengirim barang ke buyer. Otomatis segala resiko selama proses pengiriman menjadi tanggung jawab dropshipper. Dus, reseller berada di posisi sangat aman, hanya mungkin mendapatkan keuntungan dan nyaris tidak menanggung kerugian sepeserpun, selain tanggung jawab moral kepada konsumen.

    Mau Untung, Harus Nanggung Rugi

    Terdapat satu kaidah penting terkait transaksi dalam muamalah. Kaidah itu menyatakan,

    إنما الخراج بالضمان

    Sesungguhnya keuntungan yang diperoleh seseorang, sebanding dengan kerugian yang ditanggung.

    Kaidah ini berdasarkan hadis dari A'isyah radhiyallahu 'anha, bahwa ada seorang sahabat yang membeli budak. Setelah beberapa hari dipekerjakan, dia menemukan aib pada si budak. Kemudian, si pembeli mengembalikan kepada penjual. Si penjual menerima, namun si pembeli harus menyerahkan sejumlah uang senilai harga sewa budak selama di tangan pembeli. Akhirnya mereka meminta keputusan


    Berlanjut kebawah…………….
     
  2. budi santoso

    budi santoso Hero

    Joined:
    Jul 2, 2010
    Messages:
    553
    Likes Received:
    16
    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda:

    الخراج بالضمان

    "Keuntungan itu sepadan dengan kerugian yang ditanggung." (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi dan dihasankan Al-Albani).

    Mari kita perhatikan hadis di atas,
    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggugurkan kewajiban si pembeli untuk membayar biaya sewa budak selama dia pekerjakan. Karena ketika si budak ini berada di tangan pembeli, dia menjadi tanggung jawab pembeli. Andaikan budak ini mati, pembeli akan menanggung kerugian. Untuk itu, si pembeli berhak mendapatkan keuntungan dalam bentuk memperkajan budak itu selama dia di tempatnya.

    Kaidah ini berlaku untuk semua transaksi dan hubungan antara seseorang dengan sesama. Syariat tidak mengizinkan ada satu posisi yang hanya mungkin menerima untung saja, tanpa sedikitpun menanggung resiko ketika terjadi kerugian. Jika ada transaksi sementara prinsipnya hanya mungkin menerima untung tanpa menanggung resiko rugi, bisa dipastikan transaksi itu bermasalah.

    Karena itulah, syariat mengharamkan transaksi riba. Seperti yang kita saksikan, dalam transaksi riba, kreditor dalam posisi sangat aman, dia hanya mungkin mendapatkan keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.

    Sebaliknya, syariah membolehkan transaksi bagi hasil atau mudharabah. Karena dalam transaksi ini, sohibul mal (pemilik modal) menanggung resiko rugi ketika usaha yang dijalankan mudharib (pelaku usaha) mengalami kerugian. Anda juga bisa memberi catatan kebalikannya, jika ada transaksi mudharabah, sementara sohibul mal minta agar modal dikembalikan ketika usaha gagal, maka ini termasuk riba dan kesepakatan terlarang, karena sohibul mal pasti dalam posisi aman dan hanya mungkin mendapatkan keuntungan.

    Kita kembali pada kasus dropship. Dalam sistem di atas, reseller berada pada zona 100% aman. Dia sama sekali tidak menanggung resiko kerugian. Karena tanggung jawab teradap barang, menjadi resiko dropshipper selaku pengirim barang atas nama reseller. Anehnya, dalam kesempatan yang sama, reseller mendapatkan keuntungan dari transaksi yang dia lakukan. Dengan menimbang kaidah di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa keuntungan reseller dalam hal ini bermasalah.

    Haram Menjual Barang yang Tidak Dimiliki

    Diantara aturan syariah lain yang menjadikan sistem ini bermasalah adalah hadis yang melarang menjual barang yang tidak dia miliki.

    Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ada orang yang datang kepadaku dan meminta agar aku mendatangkan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya beli barang ke pasar, kemudian saya jual ke orang ini?" kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    "Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu." (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan Al-Albani).

    Kemudian dari Thawus, beliau mendapat cerita dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma,

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ طَعَامًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

    Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan sampai dia terima semua makanan itu dari penjual pertama.

    Thawus kemudian bertanya kepada Ibnu Abbas, "Mengapa bisa demikian?"

    Jawab Ibnu Abbas,

    ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

    Yang terjadi adalah menjual uang dengan uang, sementara makanannya tertunda. (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dalam keterangan yang lain, Ibnu Abbas menegaskan,

    وَلاَ أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا مِثْلَهُ

    "Saya yakin semua barang berlaku seperti itu." (HR. Ahmad dan Bukhari).

    Artinya, itu tidak hanya berlaku untuk makanan, namun untuk semua barang dagangan.

    Mari kita simak hadis diatas dan keterangan Ibnu Abbas. Orang yang menjual barang yang belum dia miliki dilarang secara syariat, karena hakekatnya dia menjual uang dengan uang. Ibnu Hajar membuat ilustrasi sebagai berikut,
    Si A membeli dari si X kamera seharga 3 jt. Sebelum dia menerimanya, si A menjual kamera itu kepada si B seharga 4 jt, sementara kamera masih di tangan si X. Yang terjadi, seolah-olah si A menjual uang 3 juta dengan uang 4 juta. (Simak Fathul Bari, 4/349).

    Kita tarik kepada kasus dropshipper di atas. Reseller pada posisi tersebut membeli barang ke dropshipper, setelah dia mendapat pesanan dari buyer. Barang sama sekali tidak disentuh oleh reseller, bahkan melihatpun tidak. Reseller membeli barang senilai 100 rb misalnya, dan dia mendapat uang senilai 120 rb dari buyer. Seolah reseller menjual uang 100 rb dengan 120 rb. Demikian pendekatan kasus dropshipping dengan hadis di atas.

    Andaipun reseller mendatangi dropshipper, dan dia ingin menjual barang milik dropshipper ke buyer, dia harus membawa barang itu pulang terlebih dahulu, kemudian baru dia kirim ke buyer. Disamping hadis Ibnu Abbas di atas, dalil lain yang menunjukkan kesimpulan ini adalah hadis Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu,

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رحالهم

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang di tempat dia membeli barang tersebut, sampai para pedagang memindahkan barang itu ke tempatnya. (HR. Abu Daud, Ibn Hibban dan dihasankan Al-Albani)
    Solusi dan Alternatif

    Anda para aktivis bisnis online tidak perlu berkecil hati. Jika anda tidak bisa menggunakan sistem dropshipping, masih ada seribu cara untuk mencari uang melalui internet dengan jalan yang halal tanpa harus keluar banyak modal. Berikut beberapa alternatif bisnis online modal tipis yang bisa anda lakukan,

    Pertama, pemberi layanan pengadaan barang

    Relasi yang luas atau kemampuan pengadaan barang yang memadai, memungkinkan Anda menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Anda berhak meminta imbalan, dengan nominal yang jelas dan disepakati di awal akad. Misal, Anda menjadi supplier restoran tertentu untuk kebutuhan barang tertentu. Anda berhak mendapat upah dari restoran tersebut. Pada kasus ini, anda murni menjual jasa kepada klien anda.


    Berlanjut kebawah..........
     
    ar_nardi likes this.
  3. budi santoso

    budi santoso Hero

    Joined:
    Jul 2, 2010
    Messages:
    553
    Likes Received:
    16
    Kedua, menjadi agen atau distributor resmi

    Pada posisi ini, anda layaknya tangan panjang pemilik barang atau produsen. Karena secara prinsip status anda adalah wakil bagi pemilik barang. Anda bisa melakukan transaksi dengan cara apapun, baik offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda tentukan atau sesuai kesepakatan.

    Tentu saja, untuk bisa menjadi agen, anda harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan keagenan yang ditetapkan oleh pemilik barang.

    Dalil masalah ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ

    Kaum muslimin itu sesuai persyaratan yang mereka sepakati. (HR. Bukhari secara muallaq, Abu Daud, Ahmad dan yang lainnya).

    Ketiga, lakukan transaksi salam

    Perniagaan dengan skema akad salam merupakan kebalikan akad kredit. Jika pada akad kredit, barang diserahkan lebih dulu dan uang menyusul, pada transaksi salam, uang diberikan terlebih dahulu, sementara barang menyusul.
    Ibnu Abbas mengatakan,

    أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى أن الله أحله وأذن فيه، ثم قرأ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى }

    Saya bersaksi bahwa jual beli salam yang dijamin sampai batas waktu tertentu adalah akad yang Allah halalkan dan Allah izinkan. Kemudian Ibnu Abbas membaca ayat, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan transaksi utang sampai batas waktu tertentu maka catatlah…" (HR. At-Thabari dalam tafsirnya, 6/45).

    Sementara dalil dari hadis, bahwa Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhu menceritakan,

    كُنَّا نُسْلِفُ نَبِيطَ أَهْلِ الشَّأْمِ فِي الحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالزَّيْتِ، فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

    Dahulu di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kami memesan gandum, sya’ir (gandum mutu rendah), dan minyak zaitun, dengan ukuran yang jelas dan tempo penyerahan yang disepakati dari para pedagang Negeri Syam. (HR. Al-Bukhari)

    Berdasarkan beberapa riwayat di atas, yang perlu anda perhatikan, ketika anda hendak melakukan transaksi salam, uang harus dibayar tunai dan waktu penyerahan barang harus jelas di depan.

    Mungkin ada yang mempertanyakan, apa bedanya dengan sistem dropshipping yang lazim dilakukan?

    Pada transaksi salam, pelaku bisnis (reseller) harus membeli obyek transaksi itu dari pemilik barang secara sempurna, sampai terjadi serah terima. Artinya barang sudah berpindah tangan ke pihak reseller. Kemudian barulah reseller sendiri yang mengirim barang ke buyer atas nama dirinya. Dalil hal ini adalah hadis dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu,

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رحالهم

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang di tempat dia membeli barang tersebut, sampai para pedagang memindahkan barang itu ke tempatnya. (HR. Abu Daud, Ibn Hibban dan dihasankan Al-Albani)

    Tidak dibenarkan hanya uang muka

    Bagian tak terpisahkan dalam bisnis online adalah barang yang menjadi obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan setelah selang beberapa waktu. Karena itu, ketika pembeli hanya memberikan uang muka kepada penjual online, yang terjadi adalah transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
    Dalil hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma,

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ - وَهُوَ بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ -

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan transaksi al-kali' – yaitu jual beli utang dengan utang. (HR. Abdurrazaq 14440).

    Meskipun ada sebagian ulama menilai hadis ini tidak shahih, namun mereka sepakat bahwa jual beli utang dengan terutang adalah terlarang.

    Diantara ulama yang menilai lemah hadis masalah ini adalah Imam Ahmad bin Hambal, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Musa bin Ubaidah. Berikut kutipan keterangan beliau,

    ولا يحل الرواية عن موسى بن عبيدة ولا أعرف هذا الحديث من غير موسى وليس في هذا حديث صحيح وانما اجماع الناس على أنه لا يجوز دين بدين

    Tidak halal menerima riwayat dari Musa bin Ubaid. Saya tidak mengetahui hadis semacam ini dari selain Musa. Dan tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan menjual utang dengan utang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan utang dengan utang.” (Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 3/600)

    Allahu a'lam

    Oleh: ustadz Ammi Nur Baits.

    Sumber : pengusahamuslim.com
     
    az4net and ar_nardi like this.
  4. cakumam

    cakumam Ads.id Pro

    Joined:
    Oct 24, 2012
    Messages:
    271
    Likes Received:
    5
    Location:
    Raman Utara, Lampung Timur
    Bagus Sekali Mastah Share Fatwanya

    Tapi Menurut Saya tergantung dari niat kita Innamal 'amalu Binniat (Setiap Amalan Tergantung Niat) Apakah kita meniatkan jual reseller sebagai makelar atau kita berniat sebagai media promosi atau saja iklan yang menawarkan produk si dropsiper, jelas jika kita berniat jadi makelar tentu itu tidak boleh namun jika kita berniat untuk menjadi media penjualan atau iklan menurut saya sah sah saja, karena dropship sendiri tidak ada dalil qot inya, [h=3]Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah[/h]
    Ulama-ulama Islam mendasarkan ketetapannya, bahwa segala sesuatu asalnya mubah, seperti tersebut di atas, dengan dalil ayat-ayat al-Quran yang antara lain:
    "Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya." (al-Baqarah: 29)
    "(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (al-Jatsiyah: 13)

    Maaf kalu ada salah2
     
  5. nashrullah

    nashrullah Hero

    Joined:
    Apr 29, 2012
    Messages:
    593
    Likes Received:
    48
    Location:
    ciputat
    Setau saya, reseller bertanggung jawab terhadap barang yang dia tawarkan..

    Reseller juga ada resikonya. Barang dropship biasanya atas nama reseller. Gak mungkin buyer komplain ke pemilik barang karena dia gak tau kontak pemilik barang. Dalam hal ini si buyer pasti komplain ke reseller.

    Bisa di lihat reseller gak 100% pada zona aman. Reseller juga bekerja dengan modal untuk menawarkan barang. Modal uang dan waktu, yang belum tentu menghasilkan.

    Justru di sini si seller utama berada di kondisi aman. Jika ada masalah pada barang, nama dia tetep aman.

    NB: karena ini forum umum, saya gak ngomong masalah agama..
     
    zackmoxzie likes this.
  6. budi santoso

    budi santoso Hero

    Joined:
    Jul 2, 2010
    Messages:
    553
    Likes Received:
    16
    Maaf sekali lagi ya ...saya cuma share saja...tapi menurut saya jelas aturannya kalau berdasarkan artikel yg saya share yaitu "Barang harus benar2 milik kita sebelum kita jual ke orang lain"...saya ndak bisa komentar juga...karena niat hati hanya share saja...kalau ada teman2 yg bisa bantu menjawab jika ada pertanyaan2..monggo silahkan...berdebat juga silahkan karena hal itu wajar...tapi musti menjunjung sopan santun...thanks kang cakumam dan cak nasrullah atas pendapatnya...
     
  7. az4net

    az4net Super Hero

    Joined:
    Jul 1, 2010
    Messages:
    1,340
    Likes Received:
    34
    Location:
    Di zona oksigen
    Solusi

    Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, Anda dapat melakukan salah dari beberapa alternatif berikut ini.

    Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih, berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.


    Alternatif Kedua: Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.


    Alternatif Ketiga: Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.

    1. Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.

    2. Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.


    Alternatif Keempat: Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.

    Mungkin Anda berkata, bila alternatif tersebut yang saya pilih, betapa besar risiko yang harus saya pikul. Betapa susahnya kerja saya. Terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya.


    Saudaraku, apa yang Anda utarakan benar adanya. Karena itu, mungkin alternatif tersebut yang paling sulit untuk diterapkan. Terutama bila Anda menjalankan bisnis secara online. Walau demikian, bukan berarti risiko besar tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulanginya, sebagai penjual, Anda dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli batal membeli, Anda dapat mengembalikan barang kepada supplier. Sebagaimana Anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa bila batal membeli, ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.

    sumber: _http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping
     
  8. sinshe

    sinshe Ads.id Fan

    Joined:
    May 19, 2008
    Messages:
    188
    Likes Received:
    12
    klo sy lebih baik berhati-hati, terima kasih atas sharenya...
     
  9. myexpect

    myexpect Ads.id Fan

    Joined:
    May 4, 2010
    Messages:
    148
    Likes Received:
    0
    berati kalo saya jualan memakai sistem dropshipping utk market luar contohnya di ebay, itu gak boleh ya?
     
  10. ibnu andhika

    ibnu andhika Banned

    Joined:
    May 30, 2008
    Messages:
    7,644
    Likes Received:
    632
    Location:
    Tempat Tenang dan Nyaman
    Niatkan dalam melakukan Bisnis adalah untuk saling menguntungkan dan bermanfaat juga barang yang di jual tidak melanggar Norma Hukum dan Agama , Insya Allah jalan menuju Keberkahan akan dibukakan :senyum: .
     
  11. myusername

    myusername Ads.id Pro

    Joined:
    Mar 12, 2011
    Messages:
    282
    Likes Received:
    22
    Location:
    wc umum
  12. cerdas3

    cerdas3 Super Hero

    Joined:
    Sep 14, 2009
    Messages:
    941
    Likes Received:
    20
    Location:
    Sleman-Yogya
    prinsipnya saling mneguntungkan mas bro...dropshipper terkadang terbantu Reseller yang menjual produk dropshipper, nah si Reseller mendapatkan fee atau selisih harga barang yang dia beli dari dropshipper....pembeli mendapatkan barang sesuai keinginnanya tentunya dengan kondisi yang masih bagus tentunya.....selama masing2 pihak diuntungkan ya ga papa

    Reseller itu tidak sembarangan ngambil barang dropshipper, reseller harus melihat/memahami kulaitas barang yang akan dijual. karena kalo ada apa2 yang disalahkan pastinya Resellernya

    Kalo menurut artikel yang TS sampaikan saya jadi teringat makelar domain bermasalah yang sempat heboh di Forum ini
     
  13. myexpect

    myexpect Ads.id Fan

    Joined:
    May 4, 2010
    Messages:
    148
    Likes Received:
    0
    mungkin ane perjelas lagi pertanyaannya,
    berarti kalo mau maen dropship market luar contoh di ebay, bakal kesusahan dong untuk memenuhi kriteria halal seperti yg ada di atas?
    plis jawab ane penasaran

    thanks
     

Share This Page