1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Ada kabar bahwa transaksi pakai $ di denda di Indonesia

Discussion in 'Payment Processor' started by david123, Jun 15, 2015.

Tags:
  1. david123

    david123 Banned

    Joined:
    May 21, 2015
    Messages:
    18
    Likes Received:
    0
    Location:
    Medan
    Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mulai bulan ini semua kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai wajib menggunakan rupiah, bagi yang melanggar siap-siap dibui maksimal 1 tahun.

    Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan kewajiban tersebut juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah terbit 31 Maret 2015 lalu.

    Eko menegaskan BI akan memberikan sanksi pidana yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta bagi yang kedapatan masih menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi dalam negeri secara tunai. Sanksi tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2015 mendatang.

    "Kalau pelanggaran terhadap transaksi non tunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian wajib membayar 1 persen dari nilai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar. BI juga bisa membekukan penggunaan lalu lintas pembayarannya," ujar Eko di Gedung BI, Jakarta, Selasa (9/6).

    Selain dua aturan tersebut penggunaan rupiah juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mata Uang. Selain itu ada UU lain yaitu Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), UU Nomor 36 Tahun 2000 terkait kawasan perdagangan bebas.

    “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 juga menegaskan penetapan tarif layanan dengan menggunakan rupiah,” jelasnya.

    Eko menyebutkan, di dalam ketentuan umum seluruh aturan tersebut kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial. Siapapun individu yang berada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran yang dilakukan juga wajib menggunakan rupiah.

    “BI juga mewajibkan pencantuman harga barang dan jasa dalam rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dengan dua mata uang. Jadi harus satu, baik harga, biaya jasa, sewa menyewa tarif, itu pakai rupiah," katanya.

    Ketentuan Pengecualian

    Namun dalam mengimplementasikan aturan wajib rupiah tersebut, BI mengecualikan proyek-proyek infrastruktur strategis di sektor transportasi, sanitasi, jalan, telekomunikasi, pengairan, ketenagalistrikan, air minum, dan migas asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

    Pertama, dinyatakan oleh pemerintah pusat atau daerah sebagai proyek infrastruktur strategis.

    "Ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. Pemohon bisa menyampaikan akta pendirian perusahaan, surat dari K/L dan fotocopy perjanjian," ujarnya.

    Kedua, memperoleh persetujuan dari BI untuk dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah. Dalamu memberikan persetujuan tersebut, BI mempertimbangkan sumber pembiayaan proyek dan dampak proyek tersebut terhadap stabilitas ekonomi makro.

    Sumber :http://www,cnnindonesia,com/ekonomi...aksi-pakai-dolar-siap-siap-dipenjara-1-tahun/
     
  2. suriemie

    suriemie Ads.id Pro

    Joined:
    Sep 15, 2006
    Messages:
    404
    Likes Received:
    53
    udah ada thread nya mas: hxxp://ads.id/forums/showthread.php/213845-Ketauan-Transaksi-Pakai-Dollar-di-dalam-negeri-bisa-di-Penjara-!!

    dan ati2 itu livelink bisa di banned
     
  3. Genian7

    Genian7 Newbie

    Joined:
    Jul 8, 2013
    Messages:
    27
    Likes Received:
    4
    berita heboh,, jokowaw effect ini pasti.
     
  4. cembor

    cembor Hero

    Joined:
    Nov 3, 2013
    Messages:
    643
    Likes Received:
    69
    Repost gan
     

Share This Page