1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Jual Beli Saham Properti Online Rp. 1 Juta

Discussion in 'Online Earning' started by Piramidaz, Jun 16, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. jenrico

    jenrico Ads.id Starter

    Joined:
    Jun 3, 2015
    Messages:
    66
    Likes Received:
    6
    si TS cuma muter muterin kata aja, biar secara logika bisa masuk tapi pada kenyataannya ga bisa dilakukan.
    Yang namanya saham ya bukti kepemilikan atas suatu usaha (PT).
    Kalau propertinya dijadiin PT, nah itu PT bergerak dibidang usaha apa? Kok malah propertinya yg dijual pake saham?

    Investasi bodong mah iya...
     
  2. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Kami harap, kami bisa ikut tertawa bersama anda............dan penjelasan kami di bawah ini tidak bersifat memaksa , tapi berpedoman pd Pengertian Badan Usaha PT itu sendiri, kaitan dgn Pemegang Saham & Aset Perusahaan (sesuai dgn yg termasksud dlm Peraturan yg ada)


    Memang tidak ada dasar hukumnya......karena Buyer akan membeli saham tsb langsung dari Pemilik Property (krn pd kondisi awal, dialah yg memiliki 100% PT. yang memiliki aset Property tsb) Dan seiring dengan terjualnya seluruh saham yg dia miliki, maka dia sdh hilang hak kepemilikannya atas Property tsb (Namun digantikan dgn Besaran Uang hasil penjualan saham yg sekarang dia miliki)

    kalo kenapa kenapa siapa yang nanggung? TS? - Mungkin maksudnya kalau Piramidaz kabur siapa yg nanggung ? TS ?
    Andaikata jika nanti Piramidaz kabur, toh apa bedanya bagi Pemilik saham ? TIDAK ADA BEDANYA.........
    Toh sekarang kalian memiliki saham tsb (sebesar jumlah saham yg anda bayar).......dan itu berarti sekarang Kalian yg memiliki aset Property tsb. Aset property ini tidak akan bisa dibawa kabur siapapun, karena Aset Property ini terdaftar atas nama PT tsb dan dilarang dipindah tangankan kepemilikannya tanpa persetujuan seluruh Pemilik Saham sbg Pemilik PT. tersebut Mohon agar Agan2 sekalian sudi membaca aturan Kepemilikan Badan Usaha PT. beserta kaitannya dgn Pemilik Saham, baik itu Hak dan Kewajibannya.
    Toh praktek Jual Beli Saham di Luar Bursa sdh biasa terjadi, namun tidak secara umum diketahui masyarakat luas

    Sejak kapan ya obyek (properti) ada sahamnya? Nanti lama-lama mobil juga ada sahamnya dong? Setahu saya hanya perusahaan yang boleh diperjualbelikan sahamnya selain pemerintah lewat obligasi. Dan setahu saya trading saham sah hanya melewati yang namanya bursa efek (BEI).
    Kita andaikan Pt. Maju Unggul memiliki aset sebidang tanah seluas 1 Ha & sebuah mobil Ferrari, bukankah itu berarti Pak Anton yg memiliki 1000 saham (Dari total jumlah saham PT. Maju Unggul 5000 saham) juga memiliki hak kepemilikan atas tanah 1 Ha & mobil Ferrari tsb (walaupun dgn porsi 1/5)
    Mohon dibaca Artikel diatas mengenai "Bursa VS OTC" yang sudah jamak terjadi di Indonesia

    Kalau pemilik obyek tidak ada duit lalu membuat PT agar obyeknya bisa dijadikan sarana untuk mendapatkan/trading saham, lalu pertanyaannya gak punya duit gimana bikin PT? Jelas tidak bonafid! Saham itu bukan mencari duit tetapi menambah modal kerja. Andaikata nanti obyek tersebut tidak bisa dijual full penuh bagaimana status kepemilikan yang sudah dibeli oleh investor (rakyat)?
    Biaya membuat PT. kurang lebih Rp. 10 Juta Jika diandaikan harga Property yg akan dijadikan saham Rp. 10 Milliar........yah bisa diandaikan Rp. 10 Juta itu tidak ada apa2nya.
    Utk Perusahaan Bonafid.......Apa kriteria sebuah Perusahaan Bonafid, apakah Laporan Keuangan Tahunan yg mengagumkan. apakah anda pernah bermain saham ? Apa anda pernah menjumpai suatu saham yg bernilai tinggi dikarenakan Laporan Keuangan Tahunan yg bagus.......dan ternyata Laporan Keuangan tsb penuh rekayasa.
    Bukankah lebih baik membeli saham suatu Perusahaan murni didasarkan pada pertimbangan perhitungan Riil dari Aset yg dimiliki Perusahaan tsb.

    Saham itu bukan utk menambah modal kerja..tetapi mengalihkan kepemilikan PT tsb kpd pihak lain. Anda mendapatkan modal kerja itu adalah konsekwensi dari perubahan kepemilikan sahan tsb. Jika andaikata anda ingin mencari modal kerja....namun tdk ada satupun yg berminat dengan Saham yg anda miliki, bukankah hal itu akan sia2.
    Kalau memang tidak bisa dijual Full itu adalah resiko Pemilik saham awal. Dan status kepemilikan yang sudah dibeli oleh investor (rakyat) tidak berubah, rakyat masih memiliki porsi kepemilikan aset Property tsb. Dan jika semua pemegang Saham setuju, maka PT. bisa menjual Property tsb dan hasil penjualan itu akan dibagikan kpd seluruh Pemegang Saham sesuai porsi kepemilikan sahamnya masing2.

    Kami akan sangat senang sekali menerima masukan dari Agan2 sekalian

    Kalau Tidak Logis itu kurang benar (buktinya saya bisa memberikan jawaban yg logis).........tetapi Tidak Umum, itu baru benar. Sekali lagi Kepemilikan Saham Perusahaan terhadap Aset Property Perusahaan tesebut dilindungi oleh Hukum & Negara - Silahkan anda cari informasi tentang hubungan Pemilik Saham Perusahaan kaitannya dgn Aset Perusahaan tersebut


    Terima Kasih atas Responnya............
     
    Last edited: Jun 17, 2015
  3. jktwebhosting

    jktwebhosting Ads.id Pro

    Joined:
    Feb 3, 2015
    Messages:
    301
    Likes Received:
    6
    ambigu ni webnya aja kaya facebook, gimana kita mau percaya, oh iya bener juga sejak kapan kita bisa memiliki sebidang tanah dengan banyak pemilik
     
  4. pakai

    pakai Ads.id Fan

    Joined:
    Jul 1, 2013
    Messages:
    215
    Likes Received:
    27
    woi..elo tuh (TS) gak jelas siapa
    mau galang dana dari masyarakat umum
    sok ngomongin saham
    gw laporin tuh piramidaz dot com ke OJK, BI, Bapepam, Bareskrim, biar lo ditangkep !
    pembodohan masyarakat, investasi bodong, ponzi scheme !
     
  5. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Mohon maaf Saham Property hanyalah suatu istilah. Arti sebenarnya adalah Saham Perusahaan yg memiliki Aset Property tsb.

    biar secara logika bisa masuk tapi pada kenyataannya ga bisa dilakukan.
    Kenyataannya bisa dilakukan. Anda kami mempersilahkan menanyakan hal ini kpd Notaris & Penasehat Hukum anda.

    Dan mengenai PT. yg bergerak di bidang apa ?
    Banyak sekali.......jika Aset Property tsb berupa Mall itu berarti Usaha Perbelanjaan. Jika Aset Property tsb berupa Perkebunan Sawit itu berarti Usaha Perkebunan dll.
    Dan jika Aset Property tsb berupa tanah subur cocok utk pertanian, berarti Bidang Usahanya Pertanian.


    Baik Gan, akan kami perbaiki tampilannya.
    Bisa Gan........coba anda sampaikan sistem Piramidaz ini kpd Notaris & Penasehat Hukum anda.

    Oke Gan, kami persilahkan.......
    Pernyataan kami diatas adalah hasil dari Tim Penasehat Hukum kami.
    Kami siap menerima konsekwensinya jika hal ini dianggap salah. Namun jika hal ini tidak melanggar Hukum, siap2 Agan saya laporkan utk pasal Pencemaran Nama Baik.


    Trims atas responnya
     
    Last edited: Jun 17, 2015
  6. Otongdotcom

    Otongdotcom Social Media Optimization

    Joined:
    Oct 5, 2013
    Messages:
    1,938
    Likes Received:
    205
    Location:
    Kabupaten Cirebon Sebelah Rumahnya Mang Jabrud
    Maaf gan websitenya jelek.
    biasanya tampilan website juga sedikit menentukan kepercayaan publik.

    Itu kalo ane yang bikin web kaya gto stenga jam juga beres gan :D Maaf gan cuman ngasih masukan aja.
     
  7. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Terima kasih Gan atas sarannnya..........
    Awalnya kami hanya berpedoman ingin agar lebih simple & User Friendly tetapi malah mengeyampingkan penampilannya.
    Baik Gan........sedang kami perbaiki tampilannya

    Trims atas masukkannya :D
     
  8. Mojavez

    Mojavez Newbie

    Joined:
    Jun 17, 2015
    Messages:
    23
    Likes Received:
    0
    ada ijin usahanya? bagusnya sih ada biar lebih terpercaya
     
  9. pakai

    pakai Ads.id Fan

    Joined:
    Jul 1, 2013
    Messages:
    215
    Likes Received:
    27
    yah malah ngancem lagi, sini aduin gw pencemaran nama baik
    daripada elo gak ada urat malunya padahal dah ketauan mau gondol duit orang alasan saham lah, OTC lah, gak punya ijin galang dana masyarakat berdalih punya ahli hukum, padahal single fighter doank sok ada tim nya
    taroan...gak bakal ada yang mau duit ama elo, wong gak jelas gitu, penjelasannya gak masuk akal :silau:
    :megaphone: ati ati TS mau rampok pake alasan saham properti, saham properti bodong :komunis:
     
  10. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Untuk Ijin Usaha pasti ada Gan........bahkan Penipu yg pandai pun akan menyiapkan Ijin Usahanya, minimal agar penipuannya bisa bertahan agak lama.
    Masalahnya adalah pada sisi Legalitas & Safety.....ini yg kami utamakan.
    Kami ingin melihat respon masyarakat & melihat apa masih ada masalah2 yg berpotensi akan datang.
    Jika ada potensi masalah tsb, pasti akan kami batalkan Gan. Kami tdk ingin masuk penjara, apalagi saat ini Aparat Polisi semakin sigap dalam menangani masalah2 semacam ini.
    Kami juga memandang kasus The Premier International kemarin sebagai cermin utk melihat keadaan dewasa ini.

    Sejauh ini, pendapat dari Member Forum ini yg meragukan kredibilitas Sistem ini masih bisa kami jawab dgn jawaban yg logis & ada acuan hukumnya.....Ya benar ada acuan Hukumnya
    Krn sepintar & selogis apapun jawaban yg kami berikan, tetapi tdk ada landasan hukumnya berpotensi utk menjadikan kami tersangka Kriminal



    Maaf Gan........mari kita bertaruh Penjelasan kami di bagian mananya yg tidak masuk akal.
    maaf apakah Agan ini Notaris, kalau bukan mungkin Ahli Hukum, krn Agan mempunyai pendapat yg berseberangan dgn apa yg dikemukakan rekan kami.

    Trims atas responnya
     
  11. bangzenk

    bangzenk Super Hero

    Joined:
    Dec 24, 2007
    Messages:
    4,508
    Likes Received:
    2,579
    Location:
    WebDijual.com
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page