1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Affiliate PiramidaZ.com - Fee mencapai Ratusan Juta

Discussion in 'Affiliate Program' started by Piramidaz, Jun 16, 2015.

  1. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Kami sudah meminta Sistem Verifikasi ADS.ID menampilkan Badan Usaha kami, tp belum ada jawaban
    Dgn tuj meningkatkan kredibilitas kami dan sebagai jaminan kalau2 yg kami tawarkan bersifat SCAM (tinggal Agan laporkan aja ke Yang Berwenang) berikut ini dokumen legalitas kami :
    Mohon maaf, takutnya dokumen Legalitas kami disalahgunakan, maka bagi member yg meminta bukti silahkan menghubungi kami


    Terima Kasih atas masukan yang sangat berarti bagi kami PiramidaZ dalam menciptakan sebuah sistem yg MURAH, MUDAH & MENGUNTUNGKAN dalam kepemilikan Properti.

    Berikut ini rangkaian proses yg telah kami lalui :
    1. Awalnya kami berniat menggunakan Sistem Saham, namun kami menemui berbagai tanggapan negatif yg meragukannya. Hal ini lebih disebabkan krn ini merupakan sesuatu yg baru & tidak umum. Namun sebab lainnya adalah adanya masukan dari Penasehat Hukum kami yg mengatakan bahwa kepemilikan Aset Perusahaan sulit dikaitkan dgn Kepemilikan Sahamnya. Akhirnya kami memutuskan utk tidak menggunakan Sistem Saham ini.

    2. Setelah beberapa waktu, kami mendapat masukan agar menggunakan Sistem Kepemilikan Bersama atas Properti tsb
    Sebenarnya transaksi Kepemilikan SHM Properti Bersama di PiramidaZ tidak ada bedanya dgn Jual Beli Properti biasa, karena anda akan mendapatkan Sertifikat SHM Properti tersebut (Bedanya dalam kasus ini, di dalam sertifikat SHM tersebut tercantum banyak nama) jadi bisa dikatakan transaksi ini normal.


    Ada 2 cara utk memanfaatkan Fitur Affiliate di Piramidaz
    1. Anda dpt menekan tombol SHARE (lalu ikuti semua langkah yg ada utk menempelkan Link Affiliate pd tempat yg diinginkan seperti Facebook, Twitter dll) yg terdapat pada bagian bawah dari SEMUA INFO yg ada di Piramidaz.
    2. Atau anda dpt menempelkan link Affiliasi yg tdp pd menu Affiliate ini pd tempat yg anda inginkan.

    Affiliates mendapatkan 2% (Level 1) dan 0,5% (Level 2) dari setiap Transaksi Penjualan yang SAH. Transaksi Penjualan disetujui setelah 1 hari Transaksi dan dapat dicairkan setelah 30 hari.


     
    Last edited: Jul 10, 2015
    sihabbaik1 and yuyud like this.
  2. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Untuk saat ini sudah ada 2 Developer yg bergabung & sdg dalam tahap persiapan proposal dan pembuatan RAB

    1. PT. Nanosh Realti Address
    Jl. Tridharma/ Ruko KIG No. B-3,
    Gresik 61151

    2. PT. Arya Graha Istana
    Office:
    Jl. Majapahit no. 432 Mojokerto
    Project:
    Jl. Raya Surodinawan Mojokerto

    Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan mengunjungi situs kami
     
  3. Indry

    Indry Hero

    Joined:
    Mar 11, 2015
    Messages:
    626
    Likes Received:
    51
    Location:
    Bandung
    Menarik nih, dipelajari dl biar bener2 faham ah
     
  4. dadada

    dadada Super Hero

    Joined:
    Dec 10, 2013
    Messages:
    2,514
    Likes Received:
    999
    Affiliasinya seperti apa cara kerjanya?...
     
  5. jenrico

    jenrico Ads.id Starter

    Joined:
    Jun 3, 2015
    Messages:
    66
    Likes Received:
    6
    ok gan, udah ane bantu lapor ke momod...

    Properti kok dijadikan saham. Properti ya properti, saham ya saham.
    Saham itu untuk menarik dana dari masyarakat atas usaha yg dijalankan. ini kok malah diputer puter jadi properti jadi saham.

    Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.

    Ini usahanya apa? properti itu bukan usaha mas, properti itu adalah harta berbentuk tanah & gedung beserta sarana dan prasarananya.

    Lagian kalau ente mau jualan saham, go public dulu bos, daftarin dulu ke BEI. Kalau semua dah ok baru ente tawarin saham ente ke masyarakat umum...

    Ini jualan saham/properti tapi properti nya aja ga tau yg mana, yg ada malah jadi investasi bodong :ngiler2:
     
    m2dbx and Pebisnisonline like this.
  6. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Terima kasih atas minat anda utk mengikuti Program Affiliasi kami, utk info lengkap Program Affiliasi kami maka silahkan kunjungi situs kami di Piramidaz.com

    trims


    Terima kasih atas masukannya.
    Tapi saya harap Agan bisa memberikan waktu kpd kami utk menjawabnya, jangan langsung melaporkan kami kepada Moderator. Saham Property hanyalah istilah agar lebih mudah dimengerti utk Saham Perusahaan yg nilainya sama dgn Aset Property Perusahaan tersebut.
    Mohon agar Agan sudi membaca posting FAQ saya di atas, krn jawaban pertanyaan Agan sdh termasuk di sana.

    Go Public memang berarti menjual saham perusahaan tsb kpd Investor, tapi bukan berarti menjualnya harus di Bursa Efek, menjualnya di Luar Bursa Efek juga diperbolehkan.

    Apakah boleh melakukan proses transaksi Jual Beli Saham diluar Bursa Efek Indonesia ?
    Boleh, kenapa tidak. Jarang terdengar bukan berarti tidak boleh.
    Bahkan menurut PERATURAN NOMOR III.A.10 : TRANSAKSI EFEK
    Lampiran Keputusan Ketua Bapepam *Nomor : Kep-42/PM/1997
    Tanggal : 26 Desember 1997 *no 2.a.
    Bursa Efek dilarang membuat peraturan yang melarang atau *menghalangi Emiten atau Biro Administrasi Efek untuk mendaftar Efek *yang diperoleh melalui Transaksi di Luar Bursa, atau mensyaratkan *bahwa pemindahan Efek harus didasarkan pada Transaksi Bursa, akan *tetapi Bursa Efek dapat melarang anggotanya untuk melaksanakan *transaksi di luar Bursa atas Efek yang tercatat di Bursa Efek.

    Ini artinya menjual efek di Luar Bursa ada dan diperbolehkan. Bahkan diperbolehkan utk mencatatkan Efek yg diperoleh di Luar Bursa dan Bursa Efek tdk boleh melarangnya. Namun Bursa dpt melarang Emiten yg terdaftar di Bursa utk menjual sahamnya di luar Bursa.
    Ini berarti Bursa tidak dpt melarang *efek utk dijual di luar Bursa asalkan Emiten tsb tdk terdaftar di Bursa.

    Jadi kesimpulannya transaksi Saham di PiramidaZ diperbolehkan krn termasuk transaksi di luar Bursa
    Jadi bisa dikatakan kalau transaksi saham di PiramidaZ ini adalah Transaksi di Luar Bursa dan utk memeriksa apakah Saham tsb valid atau tidak, maka bisa Agan tanyakan ke Notaris kepercayaan anda.
    Dan utk mengetahui lokasi Propertynya, silahkan Agan kunjungi situs kami
    Trims atas masukannya
     
    Last edited: Jun 16, 2015
  7. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Dikarenakan Thread di Forum Online Learning di BANNED krn termasuk program Investasi, maka kami sepakat mengevaluasi Program Jual Beli Saham Properti Online Rp. 1 Juta.
    Piramidaz sepakat utk menunda Program Jual Beli Saham Properti Online Rp. 1 Juta sampai ada kepastian Legalitas dari Program ini dan masukan yg positif dari member forum ini.

    Karena itu kami sepakat untuk menjalankan Program Tanah Milik Bersama dgn penawaran Kerja Sama Lahan dgn Developer.
    Pada dasarnya program ini menjual Tanah SHM dengan opsi tawaran Kerja Sama Lahan oleh Developer. Umumnya dengan jangka waktu 2-3 tahun dgn bagi hasil 20%-40% perTahun. Kepemilikan Tanah Kavling murni SHM dgn Perjanjian Kerja Sama Lahan dengan Developer diikat di Notaris.

    Untuk Program Affiliate tetap kami buka dgn Fee 2%
    Ikuti program Affiliate kami dengan mengunjungi situs kami di Piramidaz.com
     
    Last edited: Jun 26, 2015
  8. gl0ucester

    gl0ucester Momod Banned Permanent

    Joined:
    Jul 14, 2006
    Messages:
    2,314
    Likes Received:
    1,795
    Location:
    Koto Anau
    banned. bump thread
     
    Pebisnisonline likes this.
  9. dwinz

    dwinz Newbie

    Joined:
    Dec 7, 2013
    Messages:
    22
    Likes Received:
    0
    Hooo....
     
  10. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Selamat datang di Thread kami
    Affiliate PiramidaZ.com - Fee mencapai Ratusan Juta

    Apakah ada yang bisa kami bantu ...................

    Update terbaru thread ini

    Terima Kasih atas masukan yang sangat berarti bagi kami PiramidaZ dalam menciptakan sebuah sistem yg MURAH, MUDAH & MENGUNTUNGKAN dalam kepemilikan Properti.

    Berikut ini rangkaian proses yg telah kami lalui :
    1. Awalnya kami berniat menggunakan Sistem Saham, namun kami menemui berbagai tanggapan negatif yg meragukannya. Hal ini lebih disebabkan krn ini merupakan sesuatu yg baru & tidak umum. Namun sebab lainnya adalah adanya masukan dari Penasehat Hukum kami yg mengatakan bahwa kepemilikan Aset Perusahaan sulit dikaitkan dgn Kepemilikan Sahamnya. Akhirnya kami memutuskan utk tidak menggunakan Sistem Saham ini.

    2.Setelah beberapa waktu, kami mendapat masukan agar menggunakan Sistem Kepemilikan Bersama atas Properti tsb

    Sebenarnya transaksi Kepemilikan SHM Properti Bersama di PiramidaZ tidak ada bedanya dgn Jual Beli Properti biasa, karena anda akan mendapatkan Sertifikat SHM Properti tersebut (Bedanya dalam kasus ini, di dalam sertifikat SHM tersebut tercantum banyak nama) jadi bisa dikatakan transaksi ini normal.

    Yang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

    Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.

    Ini berarti di dalam satu sertifikat bisa ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut. Dalam pasal tersebut tidak diberikan batasan berapa nama yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut.

    Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dikatakan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

    Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dengan adanya ketentuan ini tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

    Dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali kalau secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian jika tidak ada persetujuan para pemegang hak bersama yang lain.

    Jadi pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama, atau untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dapat diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang.

    Anda kami persilahkan utk mengkonfirmasikan hal ini kpd Notaris kepercayaan anda utk memastikan akan
    kebenaran hal Ini
    Saya bisa dihubungi di no 081 2306 31237 dgn Rakhmat Amri an. CV Mitra Alam Sejahtera trims............
     
    Last edited: Jun 26, 2015
  11. Lolipo

    Lolipo Newbie

    Joined:
    Jun 26, 2015
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Saya sudah melihat Piramidaz tuh dan masih belum ada apa2........
    Infonya mengatakan krn Developer msh menyusun Proposal dan RAB.

    Memang kapan itu waktunya ?
     
  12. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Terima kasih atas perhatian anda............

    Saat ini kami telah membuka proyek pertama kami utk Sistem Properti Milik Bersama
    dgn Developer Arya Graha Istana Mojokerto Jawa Timur berupa penjualan tanah sub-Kavling
    Berlokasi di jln. Surodinawan Mojokerto, tanah kavling ini berlokasi di dalam
    Perumahan Siaggasana Regency Surodinawan Mojokerto. Ini berarti tanah ini beralokasi di
    dalam Perumahan yg sudah terbangun dan berpenghuni.
    Berlokasi 50 meter dari RSUD Dr. Soetomo Mojokerto,
    dekat dengan SPBU, POLRES, Masjid, Akbid, Madrasah, Pasar Umum dll

    Terdiri dari 8 kavling tanah yg masing2 kami bagi menjadi 20 sub-Kavling
    Terdiri dari 2 ukuran 8,9 x 14 dan 8,9 X 15
    Anda bisa membeli tanah kavling ini secara utuh (Rp. 70 Juta SHM) atau
    secara sub-Unit (Rp. 3,75 juta SHM Milik Bersama dgn max 20 nama)

    Utk info lebih lanjut & survey lokasi langsung, silahkan menghubungi no 0856 462 36354
    Atau anda bisa datang langsung ke kantor kami yg berlokasi di dalam Perumahan tsb.

    Piramidaz menyediakan Program Affialiasi 2 tingkat, dengan
    Tingkat 1 sebesar 2% Penjualan
    Tingkat 2 sebesar 0,5% Penjualan

    Jadi dari total penjualan sebesar Rp. 70 juta X 8 = Rp. 560 Juta
    Piramidaz menyediakan fee Affiliasi sebesar 2,5% X Rp. 560 juta = Rp. 14 Juta

    Utk info lebih lanjut & survey lokasi langsung, silahkan menghubungi no 0856 462 36354
     
  13. Picolo

    Picolo Newbie

    Joined:
    Jun 29, 2015
    Messages:
    3
    Likes Received:
    0
    Siang Agan.........

    Judulnya PROVOKATIF nih :))............... Fee mencapai Ratusan Juta
    Emang beneran, dari info diatas Fee yg tersedia masih 14 Juta tuh
     
  14. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Mohon maaf atas keterlambatannya dlm menjawab
    Kami sdg menunggu proses Verifikasi ID selesai shg tidak perlu mengulang
    Kami sdg menunggu Verifikasi Alamat & Rekening Bank

    Kami sudah meminta Sistem Verifikasi ADS.ID menampilkan Badan Usaha kami....... tp belum ada jawaban
    Dgn tujuan meningkatkan kredibilitas kami dan sebagai jaminan kalau2 yg kami tawarkan bersifat SCAM (tinggal Agan laporkan aja ke Yang Berwenang)

    Berikut ini dokumen legalitas kami :
    Mohon maaf, takutnya dokumen Legalitas kami disalahgunakan, maka bagi member yg meminta bukti
    silahkan menghubungi kami





    Memang benar Gan......... :-B
    Bahkan dlm 1 minggu ke depan, kami akan membuka proyek baru Kerja Sama Lahan dgn nama Green Kertajaya Mojokerto

    Berlokasi di Puri Jabon Mojokerto, 50 meter ke arah Surabaya dari Terminal Bus Mojokerto
    Tersedia 60 Kavling Tanah (per Kavling harga 100 Juta) yg masing2 dibagi menjadi 20 sub-Kavling
    Buyer akan langsung mendapatkan SHM (utk pembeli sub-Kavling akan mendapatkan SHM Milik Bersama dgn max 20 nama)
    Buyer juga akan mendapatkan tawaran Kerja Sama Lahan dari Developer Paskalis Group dgn keuntungan 20%-50% perTahun (Tergantung kesepakatan dgn Developer)

    Utk fee Affiliate sebesar 2,5% X 6 Milyar = Rp. 150 Juta (Di bayar 1 bulan setelah Transaksi)
    Dan bagi Buyer yg bersedia diajak Kerja Sama Lahan, Maka Affiliate akan mendapatkan tambahan Fee 3,75% X 6 Milyar = Rp. 225 Juta (yang akan dibayar setelah 1 Tahun)
    Jadi Total Komisi utk Affiliate dlm proyek ini berjumlah Rp. 375 Juta :D

    Berikut ini beberapa artikel tentang Sistem Milik Bersama atau co-Ownership
    wxx.aktualita.co/mengenal-co-ownership-cara-murah-investasi-properti/4043/
    wwx.m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5324d77c0cb40/satu-sertifikat-hak-atas-tanah-untuk-beberapa-pemilik

    Ada member yg menyebut kami HYIP, sejujurnya kami tdk tahu artinya, tp setelah browsing & baca2 di mbah Google HYIP = High Yield Investment Program. Sejujurnya km tdk tahu cara kerja HYIP ini yg di dalamnya sering terkait dgn Pasar Modal seperti Forex, Komoditas, emas dll.
    Kalau di Piramidaz permainannya sangatlah sederhana, kami yg bertugas menyediakan Tanah & Developer yg akan membangun properti di atasnya. Sedemikian sederhana, tidak rumit & berbelit-belit.

    Ada yg menyatakan bahwa ini Pogram Investasi shg harus minta ijin OJK.
    Mohon maaf menurut kami ini bukan suatu Investasi, krn menurut kami Investasi adalah suatu kondisi dimana seseorang menyerahkan uang
    kpd pihak lain hanya utk mendapatkan "JANJI" bahwa dia bisa memberikan keuntungan setelah jangka waktu tertentu.
    Kerja Sama Lahan ini bukan Investasi krn masyarakat membeli tanah (langsung mendapatkan SHM Milik Bersama yg telah disahkan di Notaris)
    yang selanjutnya akan di Kerja Sama Lahan dgn Developer. Sertifikat SHM masih tetap akan dipegang mayarakat, cuma mayarakat perlu menandatangani dokumen Kerja Sama Lahan dgn Developer yg selanjutnya akan dibangun perumahan diatasnya. Begitu sertifikat SHM ini diserahkan ke Pembeli Baru (terus dibaliknamakan) maka masyarakat langsung mendapatkan uang harga tanah serta bagi hasil keuntungan sesuai yg dijanjikan. Tentu saja semua proses ini melalui Notaris Resmi demi menjamin legalitas & keamanan transaksi ini.
    Umumnya keuntungan Developer berkisar minimal 4X dari harga Tanah.
    Sehingga itulah sebabnya Developer mampu menawarkan keuntungan Bagi Hasil 20% - 50% perTahun.

    Resiko Kerja Sama Lahan ini ada 2 :
    1. Harga Lahan yg sudah di Mark Up - solusinya sangat sederhana, Buyer kami persilahkan mencari tahu harga Pasaran tanah tsb dan jika dinilai Harga Tanahnya terlalu tinggi, Piramidaz akan membatalkan Perjanjian Kerja Sama dgn Developer tsb
    2. Developer wanprestasi dlm pembangunan property tsb. Hal ini jelas merupakan kesalahan Developer tsb. Sebelumnya Piramidaz sdh melakukan langkah antisipasi yaitu Developer hrs menunjukkan bukti Kesediaan Dana utk pembangunan tsb. Dana jumlahnya sama dgn harga tanah mendapatkan kesempatan waktu pembangunan selama 2 tahun, berlaku kelipatannya. Dana ini akan disimpan dlm rekening bersama Piramidaz dgn Developer shg dana tsb tdk dpt disentuh Developer.
     
    Last edited: Jul 10, 2015
  15. Picolo

    Picolo Newbie

    Joined:
    Jun 29, 2015
    Messages:
    3
    Likes Received:
    0
    Siang Agan........

    Saya dapat sms penawaran dari Piramidaz
    mencari Mitra Piramidaz & Marketing Affiliate
    Apa itu maksudnya ...............:-/
     
  16. Ahmad Sarnuji

    Ahmad Sarnuji Super Hero

    Joined:
    May 30, 2015
    Messages:
    1,918
    Likes Received:
    201
    Location:
    Kab.Tangerang, Desa Sumur Bandung
    kurang paham gan:)
     
  17. tbaag

    tbaag Ads.id Starter

    Joined:
    Mar 3, 2015
    Messages:
    68
    Likes Received:
    3
    cara kerjanya gimana ini gan
     
  18. Piramidaz

    Piramidaz Newbie

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    4
    Selamat siang, mohon maaf apabila saya lambat membalasnya.......
    Hal ini untuk menunggu status Verifikasi ID saya yg sudah lengkap semua
    Verifikasi ID, alamat dan no. rekening Bank

    OK, mungkin saat ini agan-agan sekalian masih ragu ragu dgn yg dimaksud Properti atau Sertifikat Milik Bersama.
    Yang dimaksud dengan sertifikat milik bersama adalah Sertifikat yg didalamnya tertulis nama pemiliknya lebih dari satu orang
    Berikut ini contohnya.......tolong perhatikan yg dilingkari merah.
    Ini adalah contoh warisan berupa Sertifikat Bersama yg tertulis 3 nama pemiliknya beserta bagiannya masing-masing
    [​IMG]

    Bahkan di Undang Undang tidak disebutkan batasan jumlah Pemiliknya
    hxxp://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5324d77c0cb40/satu-sertifikat-hak-atas-tanah-untuk-beberapa-pemilik


    Sedangkan berikut ini artikel yang menjelaskan tentang Sertifikat Bersama
    hxxp://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5324d77c0cb40/satu-sertifikat-hak-atas-tanah-untuk-beberapa-pemilik
    hxxp://www.peluangproperti.com/referensi/panduan-jual-beli/2015-05/3546/prosedur-mengurus-sertifikat-bersama-atas-nama-dua-orang

    Atau kalau agan perhatikan pada kasus Apartemen, disini juga ada kaitannya dgn Sertifikat Bersama
    hxxp://lywafauzie.weebly.com/article--property-news/bagaimana-orang-awam-memahami-strata-title

    Nah kalau ingin penerapan nyata Sertifikat Bersama di Indonesia saat ini menjadi trend utk di Bali, coba Agan Google dgn KK fractional Ownership Bali
    hxxp://www.mahagirivillasdreamland.com/faq.html
    hxxp://www.investmentbali.com/bali-investment-newsletter.php
    hxxp://royalresorts.com.au/welcome-royal-resorts


    Properti Milik Bersama-Sertifikat Bersama atau di luar negeri dikenal dengan Fractional Ownership, Joint property ownership,Shared Ownership
    sudah menjadi trend untuk berbagi kepemilikan Property mewah seperti Kondominium, Villa dll
    Coba Agan Google dgn KK Fractional Ownership, Joint property ownership,Shared Ownership
    Bedanya kalau di luar Negeri mrk utk kepemilikan Property mewah seperti Kondominium, Villa dll sedangkan di Piramidaz lebih sederhana
    yaitu untuk kepemilikan Tanah agar hrganya lebih terjangkau dan bisa dibeli oleh semua golongan masyarakat dan lebih cepat terjual

    Sebentar lagi kami akan dibuka proyek Kerja Sama Lahan di Mojokerto, Malang- alfachemy dan Bekasi-winduaji17
    Bagi agan-agan sekalian yg berminat silahkan membentuk tim sendiri yg terdiri dari Marketing online & offline,
    orang yg sdgh berpengalaman di bidang Properti dan Notaris
    Piramidaz akan memberikan bantuan sistem Piramidaz yg sudah online utk mempermudah semua hal ini dan
    bimbingan dari orang kami yg sdh berpengalaman akan hal ini

    Piramidaz tidak menarik dana atau mengeluarkan program Investasi apapun. Piramidaz lebih mirip Situs Jual Beli Properti
    seperti OLX, Rumah.com dan lain-lain namun lebih fokus pada Properti Milik Bersama
    Yang menjual Properti di Piramidaz ini umumnya adalah Developer dan Pemilik Property dgn tujuan
    agar harganya lebih terjangkau dan bisa dibeli oleh semua golongan masyarakat dan lebih cepat terjual

    Kunjungi situs kami ya Gan untuk info lebih lengkapnya wwx.Piramidaz.com atau hubungi saya di 081 2306 31237



    JANGAN PERNAH ANDA MEMPERCAYAI KAMI PIRAMIDAZ.........
    PERCAYAILAH DIRI ANDA SENDIRI, PAHAMI SISTEMNYA & COBA TANYAKAN KE AHLINYA-PROPERTY EXPERT ATAU NOTARIS
    JIKA ANDA RAGU...........TINGGALKAN
    TETAPI JIKA ANDA SUDAH YAKIN TERHADAP HAL INI & YAKIN SISTEM INI MEMANG BISA DIJALANKAN
    KAMI UNDANG ANDA UNTUK BERGABUNG BERSAMA KAMI DI PIRAMIDAZ




     
  19. rainforest

    rainforest Super Hero

    Joined:
    Aug 15, 2012
    Messages:
    1,155
    Likes Received:
    140
    beda antara web ente ama olx, rumah dot com , rumah123 dot com dll
    kenapa? karena olx dkk hanya fasilitasi dari penjual ke pembeli
    di olx penjual jual property harga 100 juta, dapet pembeli dengan harga segitu..ketemu, nego, deal, ke notaris, cek sertifikat...sudah selesai prosesnya :ok:

    web ente? Penjual jual properti misal 100 juta..yang mau beli mesti kumpuluin dulu misal 10 orang..kapan kekumpulnya?
    makanya ente kumpulin dulu = investasi misal harga property 100 juta pecah 10 jadi 10 juta per orang
    properti jika punya bersama (nama pemilik lebih dari 1) ada kelemahan. Kelemahannya (termasuk waris) jika salah satu pemilik tidak mau jual..maka tidak bisa dijual propertinya (tidak likuid)
    mau tetep dijual..mesti pecah sertifikat..siapa lagi yang bayar biaya pecah sertifikat?
    Ingat..ini investor (kalo mau disebut investor) kelas teri..bukan kelas kakap, yang tentunya sangat sensitif dengan namanya komponen ‘biaya’
    emang dikira gampang jual properti ‘ketengan’ :silau:
    kalo gampang, tentu broker yang ada nama, atau web web besar seperti olx, rumah123 udah jualan duluan :senyum:
    belum lagi masalah affiliate, bagaimana system affiliatenya disini
    amazon jelas...jual barang A, komisi sekian persen..begitu pembeli A klik lewat web affiliate maka affiliate berhak atas komisi. (jika barang tidak ditolak buyer)
    nah ini gimana sistemnya? Amazon jelas ada trackernya...web ini , maaf..gak jelas...apa ada trackernya? gmana affiliate terjamin dapet komisi?
    Terus terang jualan seperti ini sangat sangat susah (menjadi affiliate) mending jadi calo/broker konvesional di jual beli tanah/rumah/ruko konvensional ( 1 seller vs 1 buyer) dibanding ini 1 seller vs many buyer, yg gak jelas kapan para buyer ini bersekutu:komunis:
     
  20. suwartisph

    suwartisph Newbie

    Joined:
    Jul 12, 2015
    Messages:
    2
    Likes Received:
    0
    saya tertafik gan

    Sent from my 1201 using Tapatalk
     

Share This Page