1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Pemerintah akan Menarik PAJAK untuk Pebisnis Online

Discussion in 'Internet News' started by bernandin, Feb 2, 2015.

  1. bernandin

    bernandin Super Hero

    Joined:
    Jan 20, 2010
    Messages:
    4,337
    Likes Received:
    872
    Location:
    Bondowoso
    Pajak online untuk situs e-commerce di Indonesia hingga kini memang belum menemukan titik terang dan masih menjadi wacana. Meskipun Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf mendukung penerapan pajak untuk hal ini, ia berharap ada insentif supaya industri dan bisnis online yang berada di dalamnya tetap tumbuh dengan baik.

    Dikutip dari Liputan6, Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Pajak Mardasimo mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk menarik pajak dari transaksi online. Menurut Mardasimo saat ini situs jual beli online sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.

    “Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online. Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan. Biar nggak sembarangan berjualan,” ujarnya. Guna merealisasikan aturan pajak online ini, Mardasimo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

    Apa yang diutarakan oleh Mardasimo mendapat dukungan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf. “Secara umum kita setuju ada perluasan pendapatan atau objek pajak. Banyak sekali kategori e-commerce yang ada di Indonesia saat ini. Nantinya di regulasi semoga akan dijelaskan secara rinci mana saja yang dikenakan pajak agar tidak menghambat pertumbuhan,” ungkap Triawan.

    Meskipun demikian, Triawan menyatakan dirinya masih belum mengetahui regulasi yang akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk para pelaku bisnis jual-beli online ini. Lebih lanjut Triawan juga menyebutkan bahwa regulasi terkait pajak tersebut seharusnya jangan sampai mengganggu pelaku startup atau orang yang baru memulainya. Harus ada insentif yang bagus dari pemerintah agar industrinya (e-commerce) tetap tumbuh dengan baik.

    Triawan menjelaskan, “Aturan itu seharusnya jangan sampai mengganggu startup atau orang yang baru mulai. Seharusnya ada bantuan dari pemerintah berupa insentif. Kita akan berusaha melindungi e-commerce sebagai ekonomi kreatif supaya mendapat tantangan yang wajar sesuai ukurannya.”

    Indonesia sendiri saat ini hanya menerapkan aturan umum seperti Pajak Penghasilan (PPh) untuk bisnis e-commerce. Masih belum adanya aturan khusus yang mengatur di bidang e-commerce ini dirasa merugikan karena mengakibatkan beberapa perusahaan asing tidak membayar pajak (PPN) seluruhnya seperti perusahaan dalam negeri. Meskipun perdagangan online sudah diatur dalam Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014, nyatanya hingga kini masih ada pelaku bisnis e-commerce asing yang tidak terkena wajib pajak.

    sumber: dailysocial.net


     
  2. IchvanS

    IchvanS Newbie

    Joined:
    Dec 19, 2014
    Messages:
    13
    Likes Received:
    0
    berarti pebisnis online juga harus dibantu dengan regulasi :D
     
  3. obaybandit

    obaybandit Newbie

    Joined:
    Feb 9, 2015
    Messages:
    19
    Likes Received:
    0
    makin seret nih
     
  4. nka2305

    nka2305 Ads.id Starter

    Joined:
    Feb 2, 2013
    Messages:
    75
    Likes Received:
    0
    Location:
    Purwakarta
    semoga saja bisa ada timbal balik buat penjual online yang jujur sama infrastruktur jual beli online yang memadai, kaya internetnya yang muyah
     
  5. mobiletronikmks

    mobiletronikmks Newbie

    Joined:
    Feb 14, 2015
    Messages:
    34
    Likes Received:
    0
    Kalau untuk bisnis sampingan gimana dong?
     
  6. Agus Pian

    Agus Pian Blogger Super Ngeraos

    Joined:
    Apr 19, 2013
    Messages:
    3,355
    Likes Received:
    130
    Location:
    NTB
    yang Penting Jelas Pajaknya Untuk apa dan Kemana, jangan dikorupsi
    Ya ok ok aja
     
  7. geovani

    geovani Super Hero

    Joined:
    Sep 10, 2014
    Messages:
    929
    Likes Received:
    159
    Location:
    jakarta
    jangankan bisnis online ,batu akik aja kena pajak gan :))
     
  8. dhimassigit

    dhimassigit Ads.id Starter

    Joined:
    Feb 21, 2016
    Messages:
    68
    Likes Received:
    0
    sungguh terlalu, apa apa di pajakin -___-
     
  9. ikanbiru

    ikanbiru Ads.id Starter

    Joined:
    Mar 23, 2010
    Messages:
    54
    Likes Received:
    0
    Location:
    Jakarta Undercover
    Asal diatur dengan benar aja. Ga masalah rasanya
     
  10. pejuangsukses

    pejuangsukses Ads.id Fan

    Joined:
    Feb 28, 2016
    Messages:
    211
    Likes Received:
    14
    Location:
    di sini
    harusnya internetnya di murahin dulu baru pajak
     
  11. dadada

    dadada Super Hero

    Joined:
    Dec 10, 2013
    Messages:
    2,514
    Likes Received:
    999
    Bener apa kata Pak Triawan,,,,

    trit lama ternyata,,,
     
  12. septiandeni

    septiandeni Ads.id Starter

    Joined:
    Sep 27, 2010
    Messages:
    58
    Likes Received:
    2
    Mungkin itu untuk pemilik toko online gan
     
  13. aganarga

    aganarga Newbie

    Joined:
    Apr 16, 2016
    Messages:
    10
    Likes Received:
    1
    Location:
    Kab. tangerang . tigaraksa
    Ini yang lagi rame di bahas mastah2..
     
  14. dewaz

    dewaz Super Hero

    Joined:
    Sep 24, 2009
    Messages:
    1,523
    Likes Received:
    211
    Location:
    bali
    paling yang pertama kena yang sudah berbadan hukum seperti lazada, tokopedia dll, google dan yahoo aja belum bayar pajak.
     
  15. yukiedimas

    yukiedimas Ads.id Starter

    Joined:
    Apr 28, 2016
    Messages:
    65
    Likes Received:
    0
    kalo udah jalan sih nggak masalah, nah kalo yang masih newbie gini jadi masalah banget tuh
     
  16. bendianojindraya

    bendianojindraya Ads.id Starter

    Joined:
    May 8, 2016
    Messages:
    56
    Likes Received:
    0
    narik pajaknya model kaya gimana nih? kan semua orang bisa berbisnis online
     
  17. MedanGross

    MedanGross Ads.id Fan

    Joined:
    May 9, 2016
    Messages:
    166
    Likes Received:
    7
    wkakaka ini mah untuk perusahaan nekanin kaya lazada dan toko2 besar lainnya
     
  18. brian18

    brian18 Newbie

    Joined:
    May 15, 2016
    Messages:
    17
    Likes Received:
    0
    semoga saja bisa ada timbal balik buat penjual online
     
  19. Sky_Walker

    Sky_Walker Ads.id Pro

    Joined:
    Jan 18, 2016
    Messages:
    281
    Likes Received:
    23
    Location:
    City of Heros
    Kalo untuk pemain e-commerce raksasa apalagi yang dari luar sih kayaknya oke gan, toh juga mereka cari duit dinegri orang harus mau ikut aturan negara.
    Tapi kalo untuk skala startup perlu dibuat regulasi yang melindungi & aturan yang tegas agar tidak marak terjadi penipuan.
     
  20. minicooperproject

    minicooperproject Ads.id Fan

    Joined:
    May 14, 2016
    Messages:
    138
    Likes Received:
    6
    waktu itu sempat ada berita soal penyelidikan pajaknya google, fb, twitter dll sampe ke kantornya di singapur segala. headlinenya lumayan besar.
    kira2 udah ada progressnya belum ya?
     

Share This Page