1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Tak Bayar Pajak, Google Bakal Dipidana Indonesia

Discussion in 'Internet News' started by yoneksi, Sep 20, 2016.

  1. yoneksi

    yoneksi Super Hero

    Joined:
    Jul 7, 2014
    Messages:
    1,221
    Likes Received:
    70
    Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan kasus PT Google Indonesia ke penyidikan tindak pidana perpajakan. Langkah ini akan dilakukan jika dalam pekan ini, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu bersikukuh menolak pemeriksaan.

    ”Kami sudah tingkatkan ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan. Sedikit lagi ke penyidikan. Alasannya karena sudah ada indikasi pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Jakarta, Senin (19/9/2016).

    Selama dua hari terakhir, menurut Haniv, DJP sudah meningkatkan status kasus Google ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan. Sebagai responsnya, Google sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi DJP.

    ”DJP masih mengharapkan itikad baik dari Google sebagai unit bisnis asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia yang nilainya sangat besar untuk membayar pajak. Jika yakin mereka tetap menolak pemeriksaan, kami akan segera naikkan ke penyidikan pidana dalam 2-3 hari ini,” kata Haniv.

    Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2011, menurut Haniv, Google sama sekali tidak membayar pajak ke Indonesia. Pada 2015, omzetnya sekitar Rp 6 triliun.

    Berdasarkan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Dalam Pasal 39 disebutkan, menolak pemeriksaan diancam hukuman pidana.

    Pada tahap pemeriksaan terhadap bukti permulaan, Google diharuskan membayar pajak terutang dan sanksi. Sanksinya sebesar 150 persen dari pajak terutang. Sementara jika sudah masuk proses hukum di pengadilan, ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 bulan sampai dengan 6 tahun penjara.

    Perwakilan Google Indonesia melalui surat elektronik yang diterima Kompas menyatakan, pihaknya telah beroperasi di Indonesia sejak 2011 dengan nama PT Google Indonesia. Sejak itu, mereka taat membayar semua kewajiban pajak yang berlaku.

    "Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah, termasuk bertemu hari ini dengan para pejabat kantor perpajakan," jelas Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma pada Kompas, semalam.

    sumur:hxxp://tekno*kompas*com/read/2016/09/20/14450077/kasus.google.di.indonesia.menuju.tindak.pidana
     
    Berkahone likes this.
  2. Berkahone

    Berkahone Newbie

    Joined:
    Jan 26, 2016
    Messages:
    49
    Likes Received:
    9
    Mengeruk untung sebanyak2nya dengn modal sekecil2nya.
     
  3. laksamana99

    laksamana99 Ads.id Fan

    Joined:
    Jan 30, 2017
    Messages:
    204
    Likes Received:
    20
    ini juga paling akalan org pajak mumpung ada tax amnesti
     
  4. deXxx

    deXxx Ads.id Pro

    Joined:
    Apr 15, 2011
    Messages:
    266
    Likes Received:
    20
    Location:
    New South Wales
    :entahlah:selalu..
     
  5. tupaicoklat

    tupaicoklat Ads.id Fan

    Joined:
    Dec 6, 2016
    Messages:
    173
    Likes Received:
    16
    Location:
    Indonesia, Yogyakarta
    Waduh.. yang terjadi sebaliknya
    Moga win win solution

    Sent from my SM-T116NU using Tapatalk
     
  6. sangpengepul

    sangpengepul Ads.id Fan

    Joined:
    Oct 13, 2016
    Messages:
    131
    Likes Received:
    8
    Pajak terus, pajak terus,
    Rakyat mah gak ngerasain dampaknya,
    Harga masih mahal
     
  7. ElectronicGeeks

    ElectronicGeeks Ads.id Starter

    Joined:
    Oct 16, 2016
    Messages:
    72
    Likes Received:
    11
    buseet omset di indonesia aja sampe 6 triliun :wow
     
  8. niamnungil

    niamnungil Banned

    Joined:
    Jul 20, 2017
    Messages:
    976
    Likes Received:
    441
    Location:
    Di balik Awan
    Biarin ,, udah kaya ini
     

Share This Page